Liputan6.com, Sidoarjo - Sidang lanjutan mantan Menteri BUMN Dahlan Iskan kembali digelar. Dalam nota keberatan, Dahlan Iskan antara lain tidak pernah menerima gaji maupun SPJ saat menjadi Dirut PT Panca Wira Usaha (PWU) serta menilai kasusnya dipaksakan sehingga pengadilan Tipikor Surabaya diminta tidak meneruskan persidangan.
Seperti ditayangkan Liputan 6 Pagi SCTV, Rabu (14/12/2016), kepada Majelis Hakim, Dahlan Iskan menyampaikan sejumlah langkah yang ditempuhnya saat menjabat direktur utama PT PWU untuk menghemat pengeluaran perusahaan. Dahlan juga menghapus kebiasaan memberi bingkisan kepada pejabat.
Baca Juga
Sebelumnya, kuasa hukum Dahlan Iskan, Yusril Ihsa Mahendra juga menyampaikan nota keberatan atas dakwaan jaksa dari aspek yuridis. Tim kuasa hukum, menilai perkara yang menyeret Dahlan Iskan bukan delik pidana korupsi tapi delik biasa.
Advertisement
Sidang kasus korupsi yang menyeret Dahlan Iskan dihadiri beberapa tokoh anti korusi di antaranya mantan Ketua KPK Abraham Samad dan penggiat anti korupsi Faisal Basri. Mereka datang untuk memberikan dukungan kepada Dahlan Iskan.
Dahlan Iskan didakwa terlibat korupsi penjualan 33 aset milik BUMD pemerintah Provinsi Jawa Timur yang merugikan negara mencapai Rp 11 miliar lebih.