Liputan6.com, Jakarta - Petugas imigrasi menangkap 76 wanita warga China di sejumlah tempat hiburan di Jakarta, Sabtu 31 Desember. Mereka diduga menyalahi aturan penggunaan visa kunjungan wisata dengan bekerja sebagai terapis pijat, pemandu karaoke dan PSK.
Seperti ditayangkan Liputan 6 Petang SCTV, Minggu (1/1/2017), saat menangkap wanita asal China ini petugas imigrasi menyita 92 paspor asal RRC, kwitansi uang belasan juta rupiah dan alat kontrasepsi. Setelah ditangkap, seluruh wanita asing itu ditahan di Rumah Detensi Imigrasi.
Sebelumnya pada Rabu 28 Desember 2016, petugas imigrasi Bogor menangkap belasan warga China yang dipekerjakan di pabrik peleburan baja PT Huaxing di Cileungsi. Sebagian ternyata tak memiliki dokumen sama sekali.
Advertisement
Sehari sebelumnya di Sidoarjo, Jawa Timur, petugas imigrasi menangkap tujuh warga China yang dipekerjakan di sebuah pabrik baja di Krian. Saat ditangkap mereka sama sekali tak bisa memperlihatkan surat izin bekerja di Indonesia.
Direktorat Imigrasi mencatat, pada 2016 sedikitnya 7.550 pekerja asing ilegal masuk ke Indonesia secara ilegal sehingga dideportasi. Sebagian besar adalah warga China.
Namun diduga, jumlah pekerja asing ilegal di Indonesia jumlahnya lebih banyak. Sebab tak semua terdeteksi. Kasus pelanggaran keimigrasian dan ketenagakerjaan oleh warga asing pun terus terjadi.
Simak tayangan video selengkapnya di tautan ini.