Liputan6.com, Jakarta Proses tilang secara elektronik atau E-Tilang mulai diberlakukan awal 2017, termasuk di Ibu Kota Jakarta.
Sepeti ditayangkan Liputan 6 Pagi SCTV, Rabu (4/1/2017), puluhan Polisi Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya berkonvoi untuk bergegas serempak merazia kendaraan yang melanggar aturan lalu lintas di jalur Kampung Melayu, Jakarta Timur.
Baca Juga
Yang berbeda, para pelanggar ditilang dengan sistem tilang elektronik atau E-Tilang.
Advertisement
Pengendara yang terkena tilang menyambut positif karena dianggap efektif dan memudahkan proses penyelesaian tilang.
Dalam video semenit Liputan6.com, alur tilang elektronik dijelaskan. Termasuk saat polisi memasukkan kategori pelanggaran secara online, hingga saat pelanggar mendapat pemberitahuan besaran denda berdasar sidang pengadilan.
Tantangannya, aplikasi ini sangat bergantung dengan kualitas sinyal ponsel yang digunakan.
Sosialiasi E-Tilang lewat media sosial juga dilakukan oleh Polres Kediri, Jawa Timur, lewat aplikasi jangka Joyoboyo. Video sosialisasi menarik ini diawali dengan latar lalu lintas jalanan serta bangunan ikonik di Kediri, lalu berlanjut dengan kelebihan aplikasi E-Tilang.
Urut-urutan proses E-tilang juga disebutkan dengan jelas hingga mudah dimengerti. Selain tak perlu ke persidangan, yang utama, E-Tilang mencegah praktik pungutan liar (pungli) serta percaloan.
Saksikan tayangan video selengkapnya dalam tautan ini