Liputan6.com, Jakarta Walau kenaikan tarif pengurusan STNK dan BKPB sudah berlaku, tidak menghalangi minat masyarakat untuk mengurus surat kendaraan bermotor. Kapolri menyatakan kenaikan tarif dilakukan agar sebanding dengan pelayanan yang makin meningkat.
Sementara itu, tak hanya biaya pembuatan STNK dan BPKB yang naik, sejak 1 Januari 2017 pemerintah resmi mencabut subsidi listrik berkapasitas 900 Volt Ampere. Karena konsumennya tak terkategori miskin sementara konsumen listrik 450 Volt Ampere tetap disubsidiÂ
Simak tayangan video selengkapnya dalam tautan ini.
Advertisement
Â