Liputan6.com, Jakarta - Pelaksana tugas (Plt) Gubernur DKI Jakarta Sumarsono angkat bicara soal putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) DKI Jakarta, yang mengabulkan gugatan sejumlah warga yang tergusur karena proyek normalisasi Ciliwung.
Seperti ditayangkan Liputan 6 Siang SCTV, Senin (9/1/2017), di Kantor Balai Kota DKI, Senin Siang tadi, dia menegaskan proyek normalisasi tak akan berhenti alias terus dilanjutkan karena terbukti mampu menangani banjir.
Kini Pemprov DKI tengah menggelar rapat untuk menentukan apa saja respons yang dapat dilakukan pasca-putusan PTUN.
Advertisement
Pekan lalu, Majelis Hakim Pengadilan Tata Usaha Negara mengabulkan gugatan puluhan warga Bukit Duri karena SK Satpol PP tertanggal 30 Agustus 2016 terkait penggusuran warga Bukit Duri cacat hukum. Pemprov DKI juga wajib membayar ganti rugi bagi warga yang memiliki sertifikat resmi.
Kini tak ada lagi bangunan di lintasan proyek normalisasi Ciliwung. Kendati proyek jalan terus, warga berharap pemprov segera memberi ganti rugi agar mereka dapat kembali membangun rumah.
Saksikan tayangan video selengkapnya dalam tautan ini.