Sukses

Kilas Indonesia: Imigrasi Mataram Tangkap 2 WNA Asal Tiongkok

Dua WNA ilegal asal Tiongkok tersebut ditangkap atas laporan masyarakat yang mulai resah.

Liputan6.com, Jakarta - Petugas gabungan Kantor Imigrasi Kelas 1A Mataram menangkap dua warga negara asing (WNA) asal Tiongkok. Mereka ditangkap karena berjualan mutiara di wilayah Mataram, Nusa Tenggara Barat (NTB).

Dua WNA asal Tiongkok tersebut ditangkap atas laporan masyarakat yang mulai resah. Sebab, keduanya tidak bisa menunjukkan izin tinggal dan hanya memiliki visa wisata.

Berita di atas mengawali Kilas Indonesia dalam Liputan 6 Petang SCTV, Selasa (17/1/2017).

Sementara, Polres Padang Panjang, Sumatera Barat, menangkap empat tersangka pengedar narkoba jenis ganja. Dari tangan tersangka disita sembilan kilogram ganja siap edar.

Ganja tersebut akan diedarkan di Kota Padang Panjang dan sekitarnya. Para pelaku terancam hukuman penjara seumur hidup atau hukuman mati.

Selain itu, ratusan siswa SMA Negeri 1 Cikande, Serang, Banten, mengeluhkan bau kotoran ayam yang ada di lingkungan sekolah. Kondisi ini akibat limbah peternakan ayam di dekat sekolah yang menimbulkan polusi udara.

Atas hal tersebut, pihak sekolah memberi solusi dengan membagikan masker kepada para siswa.

Sementara, KPK kembali memeriksa tersangka kasus dugaan suap panitera Pengadilan Negeri Jakarta Utara (PN Jakut), Saipul Jamil. Ia diperiksa untuk mendalami dugaan keterlibatan pihak lain dalam suap terhadap hakim saat menjatuhkan vonis kasus asusila terhadap Saipul Jamil.

Simak tayangan video selengkapnya dalam tautan ini.