Liputan6.com, Katingan - Laporan hukum kasus perzinaan Bupati Katingan Ahmad Yantenglie dan Farida Yenny dicabut dan membuat proses hukum buyar. Namun, proses pemakzulan terhadap sang bupati yang dilakukan oleh DPRD Katingan terus berjalan.
Seperti ditayangkan Liputan 6 Petang SCTV, Jumat (20/1/2017), pansus tak terpengaruh dengan dihentikannya proses hukum kasus tersebut.
Hasil kerja pansus selama 15 hari nantinya digunakan DPRD Katingan untuk memakzulkan sang bupati ke Mahkamah Agung dan Kementerian Dalam Negeri.
Advertisement
"Kita akan meminta fatwa Majelis Ulama terhadap kejadian itu. Dewan Adat Dayak termasuk Majelis Adat Dayak Nasional juga akan mengeluarkan beberapa rekomendasi untuk mengambil sikapnya di DPRD Katingan," kata Ketua Pansus Fahmi Fauzi.
Sebelumnya, Kamis 19 Januari 2017, Aipda Sulis Heri yang tak lain suami Farida mencabut laporan perzinaan Yantenglie dengan istrinya. Hal ini membuat proses hukum secara keseluruhan harus dihentikan oleh penyidik Ditreskrimum Polda Kalimantan Tengah.
Yantenglie tertangkap basah berselingkuh dengan Farida pada 5 Januari 2017 lalu. Suami Farida yang merupakan anggota polisi pun melaporkan kasus ini ke polisi.
Simak tayangan video selengkapnya dalam tautan ini.