Liputan6.com, Jakarta - Polres Jakarta Utara dan Imigrasi menangkap tujuh pemuda Warga Negara Asing (WNA) asal China di sebuah rumah mewah di Kompleks Katamaran, Jalan Trimaran Permai, Pantai Indah Kapuk, Penjaringan, Jakarta Utara (Jakut).
Seperti ditayangkan Liputan 6 Malam SCTV, Selasa (24/1/2017), penangkapan dilakukan setelah ada laporan warga yang curiga. Pasalnya, mereka tak bisa berbahasa Indonesia. Setelah digeledah, di dalam rumah tersebut petugas menemukan perangkat komputer yang mengendalikan peralatan bernama Modem Pull.
Baca Juga
Modem tersebut bisa mengaktifkan belasan ribu kartu perdana telepon selular tanpa harus melakukan registrasi hingga sulit dilacak. Diduga, alat tersebut digunakan untuk penipuan antarnegara.
Advertisement
Diduga, WNA tersebut menipu dengan modus meminta transfer atas pemberian hadiah atau pembelian barang melalui internet kepada korban yang berada di China.
Sementara itu, ketujuh WNA asal China tersebut diketahui masuk ke Indonesia pada Desember 2016 lalu menggunakan visa turis.
Kini seluruh WNAÂ ditahan sementara di Kantor Imigrasi terkait penyalahgunaan visa kunjungan. Sedangkan untuk kasus penipuan ditangani Unit Cyber Crime Polda Metro Jaya.
Simak tayangan video selengkapnya dalam tautan ini.