Liputan6.com, Tangerang - Antasri Azhar langsung mendatangi Lapas Kelas I Tangerang, Banten, begitu mendengar berita permohonan grasinya dikabulkan Presiden Joko Widodo. Kedatangan mantan ketua KPK era Presiden Susilo Bambang Yudhoyono ini langsung disambut kepala lapas.
Seperti ditayangkan Liputan 6 Petang SCTV, Rabu (25/1/2017), Antasari bersyukur atas grasi yang diberikan Jokowi.
Pihak Lapas Kelas I Tangerang sendiri menyatakan, jika pemberian grasi itu benar, maka akan ada perubahan dan penyesuaian surat keputusan masa hukuman yang dijalani.
Advertisement
Berdasar isi surat keputusan grasi yang diambil pengacara Antasari di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, saat ini Antasari dinyatakan bebas tanpa syarat.
Menurut Undang-Undang No 22 Tahun 2002 tentang grasi, hak istimewa presiden dalam bidang yudikatif ini bisa diberikan dalam bentuk pengampunan berupa perubahan, peringanan, pengurangan, bahkan penghapusan hukuman.
Antasari Azhar divonis 18 tahun penjara oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, setelah dinyatakan terbukti membunuh Nasrudin Zulkarnaen. Direktur Putra Rajawali Banjaran ini terbunuh dengan cara ditembak orang suruhan, yang dalam persidangan dinyatakan atas perintah Antasari.
Antasari Azhar menghirup udara bebas 10 November 2016, dengan status bebas bersyarat, setelah mendekam dibalik jeruji besi sejak Mei 2009.
Saksikan tayangan video selengkapnya dalam tautan ini.