Liputan6.com, Jakarta - Setelah melakukan penyelidikan sejak tahun lalu, Polda Metro Jaya akhirnya menetapkan dosen Universitas Indonesia, Ade Armando sebagai tersangka. Dia disangkakan kasus pelanggaran Undang-Undang Informasi Teknologi Elektronik (ITE). Ade dijerat pasal 28 ayat 2 tentang UU ITE, dengan hukuman 5 tahun penjara.
Sementara itu, tiga pelaku penculikan seorang siswa Sekolah Dasar ditangkap petugas Polsek Indihiang, Tasikmalaya, Jawa Barat. Ketiga pelaku menculik korban saat pulang sekolah dan meminta tebusan kepada ayah korban sebesar Rp 100 juta.
Saksikan tayangan video selengkapnya dalam tautan ini.
Advertisement