Liputan6.com, Jakarta - Polda Metro Jaya akhirnya menetapkan dosen Universitas Indonesia (UI) Ade Armando sebagai tersangka kasus pelanggaran Undang Undang Informasi Teknologi Elektronik (ITE).
Seperti ditayangkan Liputan 6 Petang SCTV, Rabu (25/1/2017), Ade dijerat oleh pasal 28 ayat 2 tentang UU ITE dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.
Ade Armando adalah dosen UI yang pernah menjadi anggota Komisi Penyiaran Indonesia (KPI). Ia dilaporkan oleh Johan Khan ke Polda Metro Jaya pada tahun lalu.
Advertisement
Kala itu Johan melaporkan postingan Ade Armando dalam akun media sosialnya yang dianggap menistakan agama. Pernyataan Ade kala itu disampaikan saat tengah ramai polemik soal Alquran yang dibaca dengan langgam jawa.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombespol Argo Yuwono mengatakan, saat ini polisi tengah mengumpulkan berkas perkara untuk kemudian dilimpahkan kepada jaksa penuntut umum (JPU).
Simak tayangan video selengkapnya dalam tautan ini.