Liputan6.com, Yogyakarta - Rektor UII Yogyakarta Harsoyo menyatakan mundur dari jabatannya. Hal ini sebagai bentuk pertanggungjawabannya terkait kematian tiga mahasiswa UII. Pernyataan mundur disampaikan langsung di hadapan Menristek Dikti Muhammad Nasir.
Sementara setelah ditetapkan sebagai narkoba golongan I, penyalahguna tembakau gorila akan dijerat hukum. Tembakau gorila merupakan tembakau biasa yang dicampur dengan ganja sintetis.
Simak tayangan video selengkapnya dalam tautan ini.
Advertisement