Liputan6.com, Medan - Usai hakim Sontak Merauke membacakan vonis, petugas keamanan langsung membawa terpidana Roy Mardosah Siregar keluar ruang sidang, Pengadilan Negeri Medan, Sumatera Utara.
Seperti ditayangkan Liputan 6 Pagi SCTV, Rabu (1/2/2017), penjagaan dilakukan karena banyaknya masyarakat dan keluarga korban yang berusaha mendekati mahasiswa Universitas Muhammadiyah Sumatera Utara itu.
Baca Juga
Mendengar vonis yang dijatuhkan hakim, putri semata wayang sang dosen menangis histeris. Bahkan, dia sempat tidak sadarkan diri sehingga memerlukan pertolongan.
Advertisement
Roy Mardosah divonis seumur hidup karena terbukti secara sah membunuh Nur Ain Lubis, dosennya sendiri di Fakultas Keguruan dan Ilmu Pendidikan, pada 2 Mei 2016. Korban tewas setelah ditikam dan disayat di bagian leher sebanyak 16 kali.
Di persidangan, Roy mengaku nekat membunuh karena kesal kerap ditegur soal kerapian berpakaian oleh sang dosen. Atas vonis yang sesuai dengan tuntutan jaksa ini, kuasa hukum Roy langsung mengajukan banding.
Simak tayangan video selengkapnya dalam tautan ini.