Liputan6.com, Banda Aceh - Seorang wanita muda yang divonis bersalah karena ikhtilad atau melakukan hubungan di luar nikah di Banda Aceh dihukum cambuk 26 kali. Namun, baru dua kali dicambuk terhukum sudah menyerah.
Seperti ditayangkan Liputan 6 Petang SCTV, Kamis (2/2/2017), algojo beberapa kali menghentikan hukum cambuk saat tim medis memeriksa kondisi kesehatan terhukum.
Meski demikian, eksekusi tetap dilanjutkan hingga cambukan ke-15. Namun, terhukum kembali menyerah sambil merintih kesakitan.
Advertisement
Hukum cambuk tak bisa dilanjutkan setelah tim medis memeriksa kondisi kesehatan terhukum. Menurut tim medis, yang bersangkutan dalam kondisi tidak sehat.
Simak tayangan video selengkapnya dalam tautan ini.