Sukses

VIDEO: Beda Sikap SBY dan Jokowi Hadapi Isu Penyadapan

Isu dugaan penyadapan yang dilontarkan mantan Presiden SBY mengingatkan publik akan hal sama menimpa Joko Widodo tahun 2014 lalu.

Liputan6.com, Jakarta - Mantan presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) melontarkan isu dugaan penyadapan pada dirinya. Hal ini mengingatkan publik akan hal sama yang menimpa Joko Widodo atau Jokowi di tahun 2014 lalu.

Seperti ditayangkan Liputan 6 Siang SCTV, Jumat (3/2/2017), permintaan SBY untuk mengusut hal ini pada Jokowi membuat publik membandingkan reaksi keduanya saat diterpa isu ini.

Pada Februari 2014, Jokowi menceritakan dirinya disadap di Rumah Dinas Gubernur Jakarta di Jalan Taman Suropati, Jakarta Pusat, Desember 2013. Media pun merekam perkembangan kasus itu.

Liputan6.com mencatat, ditemukan tiga alat sadap di tiga ruang berbeda, yakni kamar tidur, ruang kerja dan ruang tamu pribadi. Salah satu alat penyadap yang ditemukan berupa pulpen.

Saat isu penyadapan kembali muncul, sebagian masyarakat membandingkan reaksi berbeda dari SBY dan Jokowi ketika keduanya diterpa kasus serupa.

Bukan tanpa alasan jika reaksi keduanya disandingkan. Dalam jumpa pers Rabu 1 Februari lalu, SBY merasa dirinya disadap dan meminta penjelasan Jokowi soal ini.

"Institusi negara, misalnya Polri atau pun BIN, menurut saya negara ikut bertanggung jawab. Saya juga permohon Pak Jokowi presiden kita berkenan memberikan penjelasan," tutur SBY.

Merespons permintaan itu, Jokowi pun menjawab.

"Itu kan isu pengadilan, itu isunya di pengadilan loh, dan yang bicara itu pengacaranya Pak Ahok. Lah kok barangnya dikirim ke saya?" kata Jokowi.

Dalam sidang kedelapan dugaan penistaan agama dengan saksi Ketua MUI Ma'ruf Amin, tim pengacara menengarai ada telepon antara SBY dan Ma'ruf. 

Di antaranya, disebut membahas fatwa MUI soal penistaan agama atas ucapan Ahok di Kepulauan Seribu, September 2016 lalu. Hal inilah yang kemudian memunculkan isu penyadapan ke permukaan dan dipermasalahkan SBY.

Simak tayangan video selengkapnya dalam tautan ini.