Liputan6.com, Tangerang - Anda masih ingat kasus pembunuhan dengan cangkul disertai pemerkosaan seorang karyawan pabrik bernama Enno Farihah di kawasan Kosambi, Tangerang, Mei 2016 lalu? Ya, dua pemuda terdakwa dijatuhi vonis mati oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tangerang, Banten.
Seperti ditayangkan Liputan 6 Petang SCTV, Rabu (8/2/2-17), putusan Majelis Hakim yang dipimpin Hakim Irfan Siregar langsung disambut tangis keluarga Enno Farihah, yang selalu hadir mengikuti jalannya persidangan.
Putusan Majelis Hakim sesuai dengan tuntutan jaksa pada sidang sebelumnya. Dalam pertimbangannya majelis menyimpulkan, tindakan sadis terdakwa Imam Apriadi dan Rahmat Arifin dilakukan secara sadar dan terencana.
Advertisement
Salah satu barang bukti yang dihadirkan dalam persidangan dan menggambarkan tindakan sadis pelaku adalah sebuah cangkul.
Putusan Majelis Hakim sesuai dengan tuntutan jaksa pada sidang sebelumnya, agar majelis menjatuhkan hukuman mati kepada terdakwa Imam Apriadi dan Rahmat Arifin.
Setelah berunding dengan tim kuasa hukum atas putusan itu, kedua terdakwa mengajukan banding.
Mei 2016 lalu warga Dadap Kosambi, Tangerang dikejutkan dengan ditemukannya Enno di dalam kamar mess karyawan dalam kondisi tewas mengenaskan. Dari bekas luka dan sejumlah barang bukti di lokasi, korban dipastikan tewas setelah dianiaya pelaku.
Kurang dari 24 jam, polisi meringkus tiga orang pemuda yang salah satunya di bawah umur
Dalam kasus ini remaja berinisial RA yang dikenal sebagai kekasih Enno Farihah lebih dulu divonis 10 tahun penjara.
Simak tayangan video selengkapnya dalam tautan ini.Â