Sukses

VIDEO: Mendagri Tunggu Tuntutan Jaksa soal Status Gubernur Ahok

Mendagri Tjahjo Kumolo mendasari pada penafsiran Pasal 83 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintahan Daerah.

Liputan6.com, Jakarta - Komisi Ombudsman memanggil Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo dan mantan Plt Gubernur DKI Jakarta Soni Sumarsono. Pemanggilan ini untuk membicarakan status aktif atau nonaktifnya Gubernur Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok usai cuti kampanye.

Seperti ditayangkan Liputan 6 Petang SCTV, Kamis (16/2/2017), setelah melakukan dua jam pertemuan tertutup, Tjahjo menyatakan keputusan pemerintah tetap menunggu tuntutan jaksa.

"Soal nanti ada kebijakan lain atau dipercepat sidangnya kan gak mungkin saya maksa sidang. Kan enggak. Kita warga negara yang taat, asas praduga tidak bersalah," tutur Tjahjo.

Tjahjo mendasari pada penafsiran Pasal 83 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintahan Daerah. Isinya, kepala daerah atau wakil kepala daerah bisa diberhentikan sementara bila terancam pidana penjara paling singkat 5 tahun.

Sementara dakwaan awal jaksa menggunakan dua pasal dengan ancaman hukumannya ada yang di bawah 5 tahun.

Sebelumnya, Tjahjo Kumolo telah meminta fatwa Mahkamah Agung terkait polemik ini. Puluhan anggota DPR dari empat fraksi juga telah mengajukan draf usulan hak angket terkait status Ahok. Namun, langkah ini tidak bulat karena beberapa fraksi menyatakan penolakannya.

Simak pernyataan Mendagri Tjahjo Kumolo video selengkapnya dalam tautan ini.