Liputan6.com, Jakarta - Aksi 212 akan digelar, kali ini untuk mendesak DPR menggunakan hak angket terkait diaktifkannya kembali Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok sebagai gubernur, akan digelar Selasa besok, 21 Februari 2017.
Seperti ditayangkan Liputan 6 Siang SCTV, Senin (20/2/2017), sejauh ini sudah ada empat fraksi di DPR yang mengusulkan digulirkannya hak angket.
Menurut Sekjen Forum Umat Islam (FUI) Muhammad Al Khatat, usai cuti kampanye, Ahok seharusnya langsung diberhentikan sementara karena berstatus sebagai terdakwa kasus penistaan agama.
Advertisement
Dalam aksi 212Â ini, menurut juru bicara Gerakan Nasional Pengawal Fatwa (GNPF) MUI Kapitra Ampera, FPI dan GNPF MUI tidak akan terlibat.
Menanggapi rencana aksi 212, Polda Metro Jaya akan menyiapkan pengamanan penuh di sekitar gedung DPR.
Menteri Dalam Negeri, Tjahjo Kumolo mengaktifkan kembali Ahok berdasarkan penafsiran Pasal 83 Undang-Undang Nomor 23 tahun 2014 tentang pemerintahan daerah yang menyebutkan ancaman hukuman paling singkat 5 tahun.
Sementara dakwaan jaksa terhadap Ahok, menggunakan dua pasal yang ancaman hukumannya di bawah 5 tahun.
Sementara itu, Ahok akan diberhentikan sementara bila tuntutan jaksa lima tahun atau lebih.
Simak tayangan video selengkapnya dalam tautan ini.