Liputan6.com, Jakarta - Mantan Ketua Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Irman Gusman divonis empat tahun enam bulan penjara dalam kasus suap distribusi gula impor sebesar Rp 100 juta.
Sementara itu, Polda Metro Jaya menangkap pimpinan Koperasi Simpan Pinjam Pandawa Grup, Salman Nuryanto beserta tiga anggota komplotannya. Mereka menipu ratusan orang nasabah sekaligus investor Koperasi Pandawa dengan nilai kerugian sekitar tiga triliun rupiah.
Baca Juga
Simak tayangan video selengkapnya dalam tautan ini.Â
Advertisement