Liputan6.com, Tembagapura - Akibat terhentinya proses produksi pertambangan Tembagapura, Papua, hingga Jumat 24 Februari 2017 sudah 1.087 karyawan PT Freeport Indonesia maupun perusahaan subkontraktor dirumahkan. Jumlah tersebut termasuk 80 pekerja asing yang telah dipulangkan ke negara masing-masing.
Seperti ditayangkan Liputan 6 Pagi SCTV, Sabtu (25/2/2017), pengurangan karyawan ini sebagai dampak akibat belum adanya izin produksi dan pengolahan emas di Tambang Tembagapura. Hal ini menyusul perubahan status PT Freeport dari kontrak karya menjadi izin usaha pertambangan khusus (IUPK)
Baca Juga
Dalam sebuah rekaman video amatir pun terlihat sejumlah karyawan PT Freeport tengah menunggu giliran untuk dirumahkan.
Advertisement
Sesuai Peraturan Pemerintah Nomor I Tahun 2017, PT Freeport Indonesia harus berubah status dari kontrak karya menjadi IUPK jika ingin tetap mengekspor mineral dalam bentuk konsentrat. Namun keputusan ini ditolak manajemen PT Freeport sehingga berujung pada terhentinya proses produksi di Tambang Tembagapura.
Simak tayangan video terhentinya produksi Freeport selengkapnya dalam tautan ini.