Liputan6.com, Malaysia - Pengadilan Malaysia memerintahkan sejumlah pihak untuk bungkam terkait vonis mati terhadap Siti Aisyah dan Doan Thi Huong atas pembunuhan Kim Jong-nam.
Rencananya, Siti Aisyah akan kembali menghadap pengadilan pada 13 April mendatang.
Sementara itu, tim rescue Yayasan Borneo Orangutan Survival (BOS) kembali menyelematkan orangutan di kawasan Mangkutub, Kabupaten Kapuas. Dari operasi penyelamatan sejak pertengahan Februari hingga awal Maret 2017, tim rescue berhasil mengevakuasi sebanyak 11 ekor orangutan.
Advertisement
Saksikan tayangan video selengkapnya dalam tautan ini.