Liputan6.com, Malaysia - Pengadilan Malaysia mengeluarkan perintah bungkam bersamaan dengan penetapan dakwaan terhadap Siti Aisyah dan Doan Thi Huong (28)Â atas pembunuhan Kim Jong-nam. Hal ini dinyatakan pengacara Siti Aisyah, Gooi Soon Seng.
Seperti ditayangkan Liputan 6 Petang SCTV, Jumat (3/3/2017), perintah bungkam yang dikeluarkan Pengadilan Malaysia berlaku bagi polisi, pengacara, dan para saksi. Kebijakan ini dibuat karena dikhawatirkan bisa menggiring opini.
Rencananya, Siti Aisyah dan Doan Thi Huong akan kembali menghadap pengadilan pada 13 April mendatang di pengadilan tinggi.
Advertisement
Jika terbukti bersalah, Siti Aisyah dan Doan Thi Huong menghadapi hukuman mati. Keduanya mengira apa yang mereka lakukan pada Kim Jong-nam merupakan bagian dari sebuah acara televisi.
Siti Aisyah bahkan mendapatkan bayaran sebesar US $ 90 Amerika Serikat atau sekitar Rp 1,2 juta.
Namun, polisi Diraja Malaysia yakin Siti Aisyah dan perempuan warga negara Vietnam itu telah dilatih sebelumnya. Sementara itu, pihak Korea Utara menyatakan pria yang tewas kemungkinan karena serangan jantung, bukan karena terkena racun gas syaraf VX.
Sedangkan seorang pria Korea Utara, Ri Jong Chol yang ditangkap polisi 17 Februari lalu akhirnya dilepas oleh polisi karena kurangnya bukti.
Ri Jong Chol dibawa dari kantor polisi Sepang, Jumat pagi tadi, lalu dibawa ke Departemen Imigrasi Malaysia di Putrajaya, pada pukul 09.15 waktu setempat untuk menjalani prosedur deportasi.
Saksikan video perintah bungkam pengadilan Malaysia terhadap kasus Siti Asiyah.Â