Liputan6.com, Kuala Lumpur - Polisi Diraja Malaysia melepas seorang Pria Korea Utara terkait pembunuhan Kim Jong-nam. Kurangnya bukti jadi alasan polisi untuki melepas Pria Korea Utara tersebut. Â Pria yang diketahui bernama Ri Jong Chol akhirnya dilepaskan dan segera dideportasi ke negara asalnya Korea Utara.
Sementara itu, Pengadilan negeri Malaysia telah mendakwa resmi Siti Aisyah dalam kasus pembunuhan Kim Jong-nam saudara tiri pemimpin Korea Utara, Kim Jong un. Kementerian Luar Negeri Indonesia masih mengupayakan kebebasan Siti Aisyah.
Baca Juga
Saksikan tayangan video selengkapnya dalam tautan ini.Â
Advertisement