Â
Liputan6.com, Jakarta - Berkas kasus dugaan proyek pengadaan E-KTP atau KTP Elektronik yang disusun sebanyak tiga tumpukan terpaksa dibawa menggunakan kereta dorong. Tim jaksa penuntut dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melimpahkan berkas kasus setebal 24 ribu halaman ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, pekan lalu.
Seperti ditayangkan Liputan 6 Siang SCTV, Kamis (9/3/2017), jika diletakkan, berkas perkara itu mencapai tinggi hampir 1,5 meter.
Advertisement
Wakil Ketua KPK Laode Muhammad Syarif menegaskan, jumlah kerugian negara dalam kasus ini sangat fantastis dan berdampak pada semua orang.
Dalam kasus E-KTP ini, penyidik KPK telah menetapkan dua orang mantan pejabat di Kemendagri sebagai tersangka, yang hari ini menghadapi persidangan perdana.
Terdakwa pertama Irman, mantan Dirjen Kependudukan dan Catatan Sipil Kemendagri dan terdakwa kedua Sugiharto, mantan Direktur Pengelolaan Informasi Administrasi Kependudukan pada Ditjen Dukcapil.
Dalam dakwaan disebutkan, kedua terdakwa secara bersama-sama menguntungkan diri sendiri dan sejumlah orang lain dan korporasi.
Selain menyeret pejabat di Kementerian Dalam Negeri, penyidik KPK telah meminta keterangan 283 saksi, baik perseorangan yang di antaranya mantan dan anggota DPR RI aktif, maupun pihak swasta atau korporasi.
Proyek pengadaan E-KTPÂ tahun anggaran 2011-2012 disetujui dengan anggaran mencapai Rp 5,9 triliun. Namun belakangan berdasarkan hitungan BPKP, terjadi dugaan korupsi yang mencapai angka fantastis, yaitu Rp 2,3 triliun.
Saksikan selengkapnya tayangan video kasus korupsi E-KTP yang merugikan negara.