Liputan6.com, Jakarta - Meski namanya telah disebut dalam surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU), karena menerima suap kasus pengadaan e-KTP, Ketua DPR Setya Novanto tetap membantah terlibat.
Seperti dityangkan Liputan 6 Malam SCTV, Senin (13/3/2017), Ketua Umum Partai Golkar bahkan menjelaskan, jangankan menerima uang yang dituduhkan, bertemu pemberinya saja tidak pernah.
Jika Setya Novanto membantah, sejumlah penerima ternyata sudah mengembalikan dana bancakan itu kepada KPK.
Advertisement
Menurut juru bicara KPK Febri Diansyah, ada 14 nama baru yang mengembalikan uang terkait dugaan korupsi e-KTP.
Kendati demikian, Febri mengingatkan, pengembalian uang ini tidak akan menghapus pidana seseorang. Dalam kasus mega proyek yang merugikan negara hingga Rp 2,3 triliun.
Saksikan tayangan video bantahan Setya Novanto terhadap kasus korupsi e-KTP.