Sukses

VIDEO: Rumah Penyimpanan 1.000 Kardus Infus Ilegal Digerebek

Dari keterangan yang diperoleh polisi, penghuni rumah kontrakan telah mendistribusikan cairan infus itu sejak empat bulan yang lalu.

Liputan6.com, Kuningan - - Polres Kuningan menggerebek dua rumah warga di Kecamatan Lebakwangi, Kuningan, Jawa Barat yang menyimpan sekitar 1.000 kardus berisi cairan infus palsu.

Seperti ditayangkan Liputan 6 Petang SCTV, Selasa (14/3/2017), polisi menemukan tumpukan karton berisi cairan infus di hampir seluruh ruang tamu hingga ruang tengah di sebuah rumah di Desa Pagundan, Kuningan.

Polisi langsung menyita kardus-kardus itu karena cairan infus tidak boleh disimpan di tempat yang bukan semestinya.

Dari keterangan yang diperoleh polisi, penghuni rumah kontrakan tersebut telah mendistribusikan cairan infus itu sejak empat bulan yang lalu. Atas perbuatannya, polisi menjerat sang pemilik dengan pasal pendistribusian barang farmasi tanpa izin.

"Dia punya CV Gita Mulia. Tapi itu cuma SIUP aja. Sementara ini, barang-barang tersebut kita sita untuk penyelidikan lebih lanjut," ungkap Kasatreskrim Polres Kuningan, AKP Dedih Dipraja. 

Penggerebekan juga dilakukan di sebuah rumah di Desa Pajawan, Kecamatan Lebakwangi. Di lokasi ini, polisi kembali menyita 800 karton berisi botol cairan infus.

Karton cairan infus juga ditemukan di tiga ruangan berbeda, seperti di ruang depan, tamu, dan di dalam kamar.

Sementara itu, petugas BPOM Jawa Barat juga turun ke lapangan melakukan pemeriksaan. Dipastikan tempat penyimpanan botol cairan infus di rumah warga sudah menyalahi aturan.

"Kalau dilihat dari pengadaan labelnya itu legal. Cuma untuk masalah prosedur peredarannya belum bisa. Tidak boleh menyimpan barang di tempat seperti ini," jelas Kepala Seksi Penyidikan BPOM Jawa Barat, Edi Kusnaedi. 

Saksikan video ribuan infus palsu yang digerebek polisi di rumah warga. 

 

 

 

 

Â