Liputan6.com, Solo - Didampingi kuasa hukum pelapor, Arif Sahudi, lembaga hukum Keraton Solo Kraton Kasunanan Surakarta, mendatangi Pengadilan Negeri Solo, Jawa Tengah. Mereka memberikan berkas laporan gugatan yang ditujukan kepada Raja Pakubuwono XIII, langsung ke panitera muda perdata Pengadilan Negeri Solo.
Seperti ditayangkan Liputan 6 Pagi SCTV, Kamis (16/3/2016), menurut Arif Sahudi, gugatan ditujukan kepada Raja Pakubuwono XIII. Pihak penggugat sendiri adalah GKR Timoer Rumbai Kusuma Dewayani, anak kandung Pakubuwono XIII, dan BRM Aditya Soerya Herbanu, cucu Pakubuwono XII atau keponakan Pakubuwono XIII.
Baca Juga
Pokok permasalahan yang dilaporkan terkait perbuatan melawan hukum yang dilakukan raja yang membentuk Tim Lima atau Panca Narendra.
Advertisement
Sementara kondisi Pakubuwono XIII saat ini dalam keadaan cacat permanen. Seorang yang dinyatakan cacat permanen tidak dapat membuat keputusan secara hukum tetap, apalagi keputusan yang diambil berdampak besar bagi perjalanan Keraton Solo.
Saksikan tayangan video gugatan anak dan keponakan Raja Solo Pakubowono XIII berikut ini.
Â