Liputan6.com, Jakarta - Arif Budi Sulistyo, adik ipar Presiden Jokowi kemarin dipanggil sebagai saksi dalam Pengadilan Tipikor terkait kasus dugaan suap pajak PT Eka Prima Ekspor Indonesia.
Seperti ditayangkan Liputan 6 Malam SCTV, Selasa (21/3/2017), dalam persidangan, Arif Budi Sulistiyo mengaku dirinya ikut membantu pengurusan tax amnesty perusahaan Rajesh Rajamohanan terdakwa kasus suap di Ditjen Pajak.
Rajamohan sendiri diduga memberi suap sekitar Rp 1,9 milyar rupiah kepada pejabat Ditjen Pajak, Handang Soekarno.
Advertisement
Bantuan tersebut berupa meneruskan dokumen perusahaan mohan ke Handang Soekarno untuk pengurusan tax amnesty PT. Eka Prima Ekspor Indonesia.
Arif, adik ipar Presiden Jokowi mengaku bantuan tersebut sebatas meneruskan dokumen terkait perusahaan Mohan ke Handang melalui whatsapp tanpa membaca isi dokumen tersebut.
Setelah meneruskan dokumen tersebut, Arif mengatakan bahwa ia tidak tahu menahu kelanjutan antara Handang dan Mohan.
Dalam kasus ini, Mohan didakwa memberikan uang senilai kurang lebih Rp 1,9 miliar dari yang dijanjikan sebesar Rp 6 miliar kepada Handang Soekarno. Tujuannya agar Handang dapat mempercepat penyelesaian permasalahan pajak PT. Eka Prima Ekspor Indonesia.
Saksikan tayangan video Pengakuan adik ipar Jokowi Tentang Kasus Suap Pajak selengkapnya.
Â