Liputan6.com, Jakarta - Tim kuasa hukum Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok menghadirkan tiga ahli dalam lanjutan sidang kasus dugaan penodaan agama. Salah seorang ahli agama, KH Ahmad Ishomuddin menyatakan Ahok tidak bermaksud menghina surat Al Maidah.
Sementaraitu, polisi menetapkan tiga tersangka usai operasi tangkap tangan (OTT) senilai Rp 6,1 miliar di pelabuhan peti kemas dan Koperasi Komura Samarinda, Kalimantan Timur. Dari tersangka polisi menyita sejumlah aset mulai mobil mewah, kendaraan roda dua, dan tabungan bernilai ratusan miliar rupiah.
Simak tayangan video selengkapnya dalam tautan ini.
Advertisement