Sukses

Segmen 3: Tersangka Kasus E-KTP hingga Bupati Banyuasin Korupsi

Penyidik KPK membawa tersangka kasus E-KTP Andi Narogong. Sementara itu, Bupati nonaktif Banyuasin divonis 6 tahun penjara.

Liputan6.com, Jakarta - Penyidik KPK membawa tersangka kasus E-KTP Andi Agustinus alias Andi Narogong ke Gedung KPK, Jakarta Selatan, Kamis 23 Maret kemarin. Andi akan diperiksa penyidik dalam waktu kurang dari 1x24 untuk menentukan penahanannya.

Sementara Bupati nonaktif Banyuasin, Sumatera Selatan, Yan Anton Ferdian divonis enam tahun penjara. Majelis hakim menilai Ian terbukti menerima uang suap Rp 1 miliar dari salah satu rekanan proyek di Dinas Pendidikan Banyuasin.

Simak tayangan video selengkapya dalam tautan ini.