Liputan6.com, Bekasi - Setelah kasus anak menggugat ibu bergulir di Pengadilan Negeri Garut, terkait sengketa utang-puitang dalam keluarga, pasangan Handoyo-Yani Suryani ini akhirnya angkat bicara.
Seperti ditayangkan Liputan 6 Malam SCTV, Selasa (28/3/2017), sitemui di ruko, Kompleks Harapan Indah, Bekasi, pasangan suami istri ini mengaku tak ingin menyeret ibu dan mertua mereka, Siti Rokayah ke pengadilan.
Namun, karena ada pihak lain yang memanfaatkan kasus utang-piutang antara anak-anak Siti Rokayah ini akhirnya meluas.
Advertisement
Pasangan ini juga menyayangkan kasus ini sudah terlanjur bergulir di media dan menempatkan ibu dan mertua mereka sebagai pesakitan.
Kasus gugatan perdata dengan RP 1,8 miliar, yang melibatkan anak kandung, orangtua dan menantu ini sudah bergulir di Pengadilan Negeri Garut. Berbagai reaksi pun bermunculan. Apalagi Siti Rokayah sebagai salah satu tergugat, kini sudah berusia 83 tahun, dalam kondisi kesehatan yang sudah menurun.
Saksikan tayangan video anak gugat ibu kandung senilai RP 1,8 miliar.