Liputan6.com, Jakarta - Penyanyi dangdut Ridho Rhoma resmi ditahan Penyidik Satuan Reserse Narkoba Polres Jakarta Barat. Polisi menahan Ridho selama 20 hari ke depan, sambil menunggi hasil pemeriksaan darah, urine, dan rambut dari tim terpadu BNN dan Satuan Narkotika Polres Jakarta Barat.
Sementara itu, anak yang menggugat ibu kandungnya Siti Rokayah, akhirnya membuka diri. Sang anak dan menantu yang tinggal di Bekasi, Jawa Barat mengaku kasus yang menimpa mereka adalah kasus utang piutang antara kakak dan adik yang melibatkan orangtua dan mertua.
Baca Juga
Saksikan tayangan selengkapnya dalam tautan ini.
Advertisement