Liputan6.com, Garut - Sidang lanjutan kasus utang piutang yang menyeret nenek Siti Rokayah atau Amih yang digugat Rp 1,8 miliar oleh anak kandung dan menantunya kembali digelar di Pengadilan Negeri Garut, Jawa Barat.
Namun pada sidang ke-7 ini, Siti Rokayah tak bisa hadir dipersidangan karena sakit
Seperti ditayangkan Liputan 6 Petang SCTV, Kamis (30/3/2017), sidang hanya dihadiri tergugat dua, Asep Ruhendi dan sang menantu Handoyo.
Advertisement
Akhirnya agenda persidangan yang sedianya akan mendengarkan pembuktian dari kedua belah pihak terpaksa ditunda.
Dalam kesempatan itu, majelis hakim kembali menyarankan upaya perdamaian antara pihak penggugat dan tergugat.
Di depan majelis hakim, tergugat mengaku melayangkan gugatan kepada perempuan lansia ini didasari oleh paket kasih sayang terhadap sang ibu. Paket kasih sayang yang dimaksud adalah jika tuntutan Rp 1,8 miliar dimenangkan, maka 50 % akan diberikan kepada Siti Rokayah.
"Kami tidak pernah ada rasa dendam, apa artinya, kami yang paling sayang, kami yang paling cinta sama Ibu Siti Rokayah," ungkap Handoyo.
Prihatin dengan kasus yang menimpa nenek Siti Rokayah, ratusan pelajar di SMK Informatika Ciamis mengadakan doa bersama. Mereka berharap sang nenek diberi kesehatan dan kesabaran.
Mereka juga berkeliling setiap kelas untuk mengumpulkan koin bagi nenek Rokayah. Rencananya uang tersebut nantinya akan diserahkan untuk membantu menyelesaikan masalah.
Saksikan video para pelajar yang mengumpulkan uang koin bagi Siti Rokayah.