Sukses

VIDEO: Sidang Tuntutan Ditunda, Kubu Ahok Merasa Dirugikan

Setelah berunding, majelis hakim pun menunda sidang tuntutan terhadap terdakwa Ahok.

Liputan6.com, Jakarta - Sidang dengan agenda pembacaan tuntutan terhadap gubernur DKI Jakarta nonaktif Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok ditunda. Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyatakan butuh waktu tambahan untuk menyusun tuntutan.

"Melihat kekurangan materi, rasanya tidak mungkin kami menyelesaikan hari ini. Sehingga kami tetap minta waktu lebih dari hari ini. Saya tertarik dengan apa yang disampaikan oleh penasihat hukum, memang barangkali tanggal 20 itu bisa diakomodir," ungkap JPU Ali Mukartono seperti ditayangkan Liputan 6 Siang SCTV, Selasa (11/4/2017).

Sementara itu, meski waktu semakin sempit untuk menyusun pembelaan, kuasa hukum Ahok bersedia atas penundaan persidangan.

"Kami tidak diuntungkan dengan penundaan ini. Ini supaya masyarakat tahu, terdakwa tidak diuntungkan dengan penundaan ini. Bahkan dengan segala hormat majelis, bahkan kami juga dirugikan," jelas kuasa hukum Ahok, Tommy Sihotang.

Setelah berunding, majelis hakim pun menunda sidang tuntutan terhadap terdakwa Ahok.

"Untuk memberikan kesempatan kepada penuntut umum untuk menyusun tuntutannya, maka sidang hari ini ditunda pada hari Kamis tanggal 20 April," kata Ketua Majelis Hakim, Dwiarso Budi Santiarto.

Apa yang membuat kubu Ahok merasa dirugikan atas penundaan tuntutan? Saksikan selengkapnya dalam tayangan berikut ini.