Sukses

VIDEO: Dicegah ke Luar Negeri, Setya Novanto Siap Dipanggil KPK

Nama Setya Novanto beberapa kali disebut dalam dakwaan kasus dugaan korupsi proyek E-KTP.

Liputan6.com, Jakarta - Permohonan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mencegah Setya Novanto dikabulkan Dirjen Imigrasi Kemenkumham. Nama Ketua DPR RI itu telah masuk dalam sistem informasi manajemen keimigrasian sejak Senin 10 April 2017.

Seperti ditayangkan Liputan 6 Petang SCTV, Selasa (11/4/2017), Setya Novanto dicegah bepergian ke luar negeri selama enam bulan ke depan.

"Pimpinan KPK telah mengirim surat untuk permintaan pencegahan bepergian ke luar negeri terhadap bapak Setya Novanto," ujar Dirjen Imigrasi Ronnie F Sompie.

Nama Setya Novanto beberapa kali disebut dalam dakwaan dua mantan pejabat Kemendagri terkait kasus dugaan korupsi proyek pengadaan E-KTP. Kasus ini sendiri kini tengah disidangkan di Pengadilan Tipikor Jakarta.

Nama Setya Novanto disebut sebagai pihak yang turut berperan dalam proyek Kemendagri senilai Rp 5,95 triliun tersebut. Namun, beberapa kali pula ia menyampaikan bantahan.

Sementara menyikapi pencekalan dirinya, Setya Novanto menegaskan siap membantu KPK mengungkap dugaan korupsi proyek pengadaan E-KTP. Termasuk, siap memberikan keterangan kepada penyidik KPK.

"Apapun yang diputuskan, saya sangat memberikan mendukung atas proses hukum yang berlaku di Indonesia. Dan tentu, saya siap kapan pun diundang atau dipanggil oleh KPK karena ini adalah proses hukum yang harus saya patuhi," ungkap Setya Novanto.

Dalam kasus dugaan korupsi proyek E-KTP KPK juga telah mencekal dua orang. Mereka adalah Inayah, istri tersangka Andi Agustinus alias Andi Narogong, dan Raden Gede.

Inayah dan Raden dicegah bepergian ke luar negeri selama enam bulan ke depan, terhitung sejak tanggal 6 April 2017. Pencekalan ini untuk kepentingan penyidikan tersangka Andi Narogong.

Saksikan pencekalan Setya Novanto ke luar negeri selengkapnya berikut ini.