Liputan6.com, Jakarta - Warga Ibu Kota yang tidak terdata dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) di Pilkada DKI 2017Â tak perlu khawatir. Warga hanya perlu mendapatkan surat keterangan (Suket) dari kelurahan atau Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) sebagai pengganti E-KTP.
Namun seperti ditayangkan Liputan 6 Petang SCTV, Kamis (13/4/2017), Pemprov dan KPUD DKI Jakarta membatasi penerbitan Suket untuk warga yang tidak terdata dalam DPT maupun tidak memiliki E-KTP.
Baca Juga
Hingga 9 April 2017, jumlah warga yang mendapatkan Suket di Pilkada DKI 2017 putaran kedua mencapai 49.981 pemilih.
Advertisement
"Pemegang Surat Keterangan (Suket) tidak boleh memilih di luar domisilinya. Kalau ada pemegang Suket, dicocokkin dulu apakah betul dia pemegang Suket di wilayah itu," jelas Kepala Disdukcapil DKI Jakarta Edison Sianturi.
Sejumlah tahapan harus diperhatikan bagi warga yang sudah terdaftar. Tahapan-tahapan ini sama dengan yang berlaku pada Pilkada DKI 2017 putaran pertama.
Namun, untuk warga tidak terdata dalam DPT, ada sejumlah tahapan yang harus dilalui. Pertama, menunjukkan Suket kepada Panitia Pemungutan Suara (PPS).
Selanjutnya, KPPS akan menindaklanjuti hingga warga mendapat kepastian untuk dapat memilih di Pilkada DKI 2017. Hal ini setelah KPPS mencocokkan data Suket dengan domisili.
Saksikan mekanisme penggunaan Suket untuk mencoblos di Pilkada DKI 2017 berikut ini.