Liputan6.com, Jakarta - Jelang Pilkada DKI Jakarta 19 April 2017, Kapolri, Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) mengeluarkan maklumat bersama, yakni larangan mobilisasi massa.
Seperti ditayangkan Liputan 6 Siang SCTV, Senin (17/4/2017), larangan dilakukan agar tidak terjadi intimidasi secara fisik maupun psikis pada tahap pemungutan suara putaran kedua di Pilkada DKI Jakarta 2017.Â
Baca Juga
Baik Kapolri, KPUD DKI, dan Bawaslu sepakat, mereka yang tidak memiliki hak pilih tidak perlu datang ke Tempat Pemungutan Suara (TPS) karena sudah ada tim pengawas dan penyelenggara Pilkada DKI di setiap TPS.
Advertisement
Bila massa dari luar Jakarta nekat datang ke TPS, maka akan langsung dipulangkan. Jika massa memaksa masuk ke TPS, akan dikenakan sanksi dan diproses sesuai hukum.
Saksikan maklumat bersama yang disepakati KPUD, Bawaslu, dan Kapolri jelang Pilkada DKI.Â