Liputan6.com, Baubau - Pengadilan Agama Kota Baubau, Sulawesi Tenggara, kembali menggelar sidang kasus tiga anak gugat ibu kandung. Sidang mediasi tersebut dihadiri oleh Arman Setiawan (32) bersama dua adik perempuannya, Nita Setiawan (30) dan Putri Wulandari (22).
Seperti ditayangkan Liputan 6 Pagi SCTV, Jumat (21/4/2017), sang ibu bernama Waode Suryani tersebut digugat oleh anak-anaknya sendiri terkait warisan.
Pada sidang, ketiga anak Waode bersikeras melanjutkan proses persidangan terkait warisan tersebut. Mereka ingin warisan almarhum ayah mereka berupa tanah, rumah, dan uang deposito yang totalnya mencapai Rp 15 miliar dibagi rata.
Advertisement
Hal ini dilakukan karena mereka takut jika di kemudian hari harta warisan tersebut disalahgunakan oleh sang ibu.
Sementara itu, persidangan kasus anak gugat ibu kandung juga digelar di Pengadilan Negeri Garut, Jawa Barat, Kamis 20 April kemarin. Yani Suryani, anak kandung Rokayah yang juga berstatus sebagai penggugat satu kembali tak hadir.
Padahal, pada persidangan sebelumnya majelis hakim meminta agar Yani bisa hadir untuk dipertemukan dengan sang ibu.
Permintaan damai yang berulang kali dilontarkan majelis hakim juga kembali ditolak oleh Handoyo, menantu Siti Rokayah. Handoyo bersikeras agar persidangan tetap dilanjutkan. Apalagi dirinya merasa dirugikan dengan beredarnya informasi tentang kasus gugatannya di masyarakat.
Menanggapi hal ini, keluarga tergugat akan melakukan dua tindakan hukum. Melaporkan Handoyo secara pidana terkait adanya dugaan tanda tangan palsu saksi dan gugatan intervensi kepada majelis hakim.
Kasus utang piutang antaranak Siti Rokayah senilai Rp 21 juta pada 2001 menjadi masalah hukum. Hal ini setelah pasangan Yani dan Handoyo menggugat sang ibu dengan angka fantastis yakni Rp 1,8 miliar.
Saksikan kisah anak gugat ibu kandung selengkapnya berikut ini.