Liputan6.com, Sidoarjo - Pengadilan Tipikor Surabaya akhirnya menvonis Dahlan Iskan, terdakwa dugaan kasus penjualan aset BUMD milik Pemprov Jawa Timur, dengan hukuman 2 tahun penjara dan denda Rp 100 juta .
Seperti ditayangkan Liputan 6 Petang SCTV, Jumat (21/4/2017), terkait vonis tersebut, Dahlan Iskan menyatakan banding.
Karena fakta yang disampaikan para saksi tidak pernah bisa dibuktikan didepan majelis hakim, terkait keterlibatan Dahlan Iskan atas penjualan aset BUMDÂ Provinsi Jatim senilai Rp 33 miliar.
Advertisement
Meski divonis 2 tahun penjara, namun Dahlan Iskan tidak menjalani hukuman penjara karena ketua tim Majelis Hakim menyatakan status Dahlan Iskan sebagai tahanan kota.
Saksikan selengkapnya tayangan video Dahlan Iskan divonis 2 tahun penjara. Â