Liputan6.com, Jakarta Komisi Pemilihan Umum Jakarta Pusat mengelar pencoblosan ulang Pilkada DKI 2017 Jakarta putaran kedua di TPS 01 Gambir, Jakarta Pusat.
Seperti ditayangkan Liputan 6 Siang SCTV, Sabtu (22/4/2017), pencoblosan ulang dilakukan karena ada dua orang yang menggunakan formulir C6 milik orang lain. Pemungutan suara ulang atau PSI di TPS 01 Gambir digelar sabtu pagi.
Baca Juga
Tidak ada perbedaan dengan pemungutan suara Pilkada DKI 2017 pada 19 April 2017 lalu. Warga masuk ke dalam TPS kemudian petugas memeriksa formulir C6 milik warga dan warga menunggu giliran untuk melakukan pencoblosan ulang pasangan calon gubernur dan wakil gubernur DKI Jakarta.
Advertisement
Pemungutan suara harus diulang karena terdapat dua orang yang menggunakan formulir C6 bukan miliknya untuk mencoblos pada hari rabu lalu.
Sesuai peraturan KPU di Pilkada DKI 2017 jika ditemukan adanya pemilih yang menggunakan hak orang lain lebih dari dua orang maka wajib dilakukan pencoblosan ulang.
Saksikan tayangan video TPS 01 Gambir Gelar Pencoblosan Ulang selengkapnya.