Liputan6.com, Jakarta - Vonis dua tahun penjara dalam kasus penodaan agama oleh Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok mendapat sorotan sejumlah organisasi internasional.
Seperti ditayangkan Liputan 6 Siang SCTV, Rabu (10/5/2017), Dewan HAM PBB untuk Asia Tenggara berharap, ke depannya pemerintah Indonesia mengkaji ulang pasal penodaan agama yang menjerat Ahok.
Senada dengan itu, Amnesti Internasional juga menyayangkan putusan hukum terhadap Ahok.
Advertisement
Sementara itu, Departemen Luar Negeri Amerika Serikat menyatakan menentang Undang-Undang Penodaan Agama di negara mana pun. Namun demikian, mereka tetap menghormati institusi demokrasi di Indonesia.
Lain halnya dengan para delegasi Uni Eropa untuk Indonesia. Mereka menyerukan pada pemerintah dan rakyat Indonesia untuk tetap menjaga tradisi toleransi dan pluralisme.
Terlepas dari imbauan sejumlah organisasi internasional, vonis dua tahun penjara oleh majelis hakim terhadap Ahok telah sesuai dengan hukum positif yang berlaku di Indonesia.
Majelis hakim memutuskan Ahok bersalah dalam kasus dugaan penistaan agama. Dia divonis dua tahun penjara.Â
Saksikan video pernyataan sikap beberapa badan dunia atas vonis Ahok.