Liputan6.com, Jakarta - Polda Metro Jaya resmi menetapkan Firza Husein sebagai tersangka setelah menjalani pemeriksaan sejak pagi tadi. Ketua Yayasan Solidaritas Sahabat Cendana itu menjadi tersangka setelah penyidik mendapatkan dua cukup bukti.
Seperti ditayangkan Liputan 6 Malam SCTV, Selasa (16/5/2017), Firza Husein dinyatakan sebagai tersangka karena pembuatan konten pornografi. Namun, polisi belum mengetahui motif dan tujuan pembuatan konten pornografi tersebut.
Firza Husein disangkakan pasal-pasal Pornografi dan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). Firza terancam lima tahun penjara.
Advertisement
"Ada dua alat bukti yang cukup. Ada laporan polisi, laporan saksi, barang bukti, keterangan ahli," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Argo Yuwono.
Saksikan penetapan Firza Husein sebagai tersangka selengkapnya berikut ini.