Liputan6.com, Bandung - Pelapor kasus dugaan penodaan lambang negara dan pencemaran nama baik Sukarno, Sukmawati Soekarnoputri, mendatangi Kantor Kejaksaan Tinggi Jawa Barat (Kejati Jabar), Selasa 16 Mei kemarin.
Seperti ditayangkan Liputan 6 Pagi SCTV, Rabu (17/5/2017), Sukmawati mengaku bertemu Kepala Kejaksaan Jawa Barat Untung Arimuladi. Ia ingin menanyakan kelanjutan kasus yang ia laporkan dengan tersangka Rizieq Shihab.
Untung menyatakan, pihaknya resmi mengembalikan berkas tuntutan kasus tersebut kepada Polda Jawa Barat. Sebab, sejumlah materi tuntutan dinilai tidak lengkap dan tidak kuat untuk diajukan ke persidangan.
Advertisement
Sukmawati melaporkan Rizieq Shihab atas dugaan penistaan pancasila serta pencemaran nama baik Sukarno. Oleh Polda Jawa Barat, Rizieq Shihab telah ditetapkan sebagai tersangka.
"Berkas perkara yang kita terima tanggal 2 Mei 2017 itu ada beberapa yang harus disempurnakan. Di antaranya adalah kelengkapan syarat formil," kata Untung.
Saksikan video pengembalian berkas Rizieq Shihab selengkapnya berikut ini.