Liputan6.com, Jakarta - Penyidik gabungan Polda Jawa Tengah dan Polrestabes Semarang menetapkan 14 tersangka kasus penganiayaan hingga tewas terhadap taruna tingkat II Akademi Kepolisian (Akpol) Brigadir Mohammad Adam. Seluruh tersangka merupakan taruna tingkat IIIÂ yang juga senior korban.
Penetapan ke-14 tersangka itu disampaikan dalam jumpa pers oleh Kapolda Jawa Tengah Irjen Pol Condro Kirono bersama Gubernur Akpol, Itwasum, dan Komisioner Kompolnas Andrea Pulungan, Sabtu 20 Mei 2017.
Satu di antara ke-14 tersangka menjadi tersangka utama. Sebab, dia yang memukul korban hingga jatuh tak sadarkan diri.
Advertisement
"Hasil gelar kita menetapkan tersangka sebanyak 14," ujar Condro Kirono seperti ditayangkan Liputan 6 Pagi SCTV, Minggu (21/5/2017).
Sejauh ini penyidik sudah menyita 18 barang bukti yang diduga terkait dengan penganiayaan Mohammad Adam. Sementara para tersangka akan diproses hukum sesuai tingkat kesalahannya.
Tersangka yang melakukan pelanggaran berat akan dikenai Pasal 170 subsider Pasal 351 KUHP tentang Tindak Penganiayaan juncto Pasal 55 dan 56 KUHP tentang Penyertaan Penganiayaan. Ancamannya, pidana hukuman 7 tahun hingga 12 tahun penjara.
Selain proses pidana, para tersangka taruna tingkat III itu juga terancam sanksi pelanggaran disiplin taruna. Sanksi terberat berupa pemecatan sebagai taruna.
Brigadir II taruna Mohammad Adam meninggal pascadianiaya seniornya, Kamis 18 Mei 2017. Korban meninggal meski sempat mendapat upaya pertolongan medis.
Menyusul insiden itu, Gubernur Akpol Irjen Pol Anas Yusuf menyatakan akan segera melakukan evaluasi menyeluruh sistem pengawasan taruna di Akpol.
Saksikan video penetapan tersangka peenganiayaan taruna Akpol selengkapnya berikut ini.
Â