Liputan6.com, Jakarta Pengadilan Tinggi DKI Jakarta menolak banding Rizieq Shihab atas kasus hasil tes swab palsu di Rumah Sakit Ummi. Rizieq dipastikan harus menjalani hukuman 4 tahun penjara sesuai putusan pengadilan.
VIDEO: Pengadilan Tolak Banding, Rizieq Shihab Dipastikan Tetap Jalani Hukuman 4 Tahun Penjara
Pengadilan Tinggi DKI Jakarta menolak banding Rizieq Shihab atas kasus hasil tes swab palsu di Rumah Sakit Ummi. Rizieq dipastikan harus menjalani hukuman 4 tahun penjara sesuai putusan pengadilan.