Liputan6.com, Jakarta Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menjatuhkan vonis pidana penjara selama 4 bulan 15 hari kepada Mayor Jenderal TNI (Purn) Kivlan Zen. Kivlan Zen dinyatakan terbukti bersalah karena memiliki senjata api dan peluru tajam ilegal.
VIDEO: Terbukti Bersalah atas Kepemilikan Senjata Ilegal, Kivlan Zen Divonis Penjara 4 Bulan
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menjatuhkan vonis pidana penjara selama 4 bulan 15 hari kepada Mayor Jenderal TNI (Purn) Kivlan Zen. Kivlan Zen dinyatakan terbukti bersalah karena memiliki senjata api dan peluru tajam ilegal.