Liputan6.com, Jakarta Guna membantu masyarakat yang terdampak ekonomi, Pemprov Sumatera Selatan resmi menghapus denda bunga pajak kendaraan bermotor per 1 Oktober-31 Desember 2021.
VIDEO: Pemprov Sumsel Hapus Denda Bunga Pajak Kendaraan Per 1 Oktober-31 Desember 2021
Guna membantu masyarakat yang terdampak ekonomi, Pemprov Sumatera Selatan resmi menghapus denda bunga pajak kendaraan bermotor per 1 Oktober-31 Desember 2021.