Liputan6.com, Jakarta Pangdam Jaya Mayjen TNI Mulyo Aji akui adanya keterlibatan anggotanya yang mengatur agar Rachel Vennya dapat kabur dari prosedur karantina di RSDC Pademangan. Padahal aturannya, WNI yang habis bepergian dari luar negeri wajib karantina 8 hari.
VIDEO: Rachel Vennya Kabur dari Karantina, Pangdam Jaya Akui Ada Keterlibatan Anggota TNI
Pangdam Jaya Mayjen TNI Mulyo Aji akui adanya keterlibatan anggotanya yang mengatur agar Rachel Vennya dapat kabur dari prosedur karantina di RSDC Pademangan. Padahal aturannya, WNI yang habis bepergian dari luar negeri wajib karantina 8 hari.