Liputan6.com, Jakarta Setelah dituntut 1 tahun penjara karena memarahi mantan suaminya yang mabuk, jaksa penuntut umum (JPU) kali ini membatalkan tuntutannya dan meminta terdakwa bebas. Pencabutan tuntutan dari JPU dilakukan atas perintah Jaksa Agung ST Burhanuddin.
VIDEO: Jaksa Batalkan Tuntutan 1 Tahun ke Valencya yang Marahi Mantan Suami karena Mabuk
Setelah dituntut 1 tahun penjara karena memarahi mantan suaminya yang mabuk, jaksa penuntut umum (JPU) kali ini membatalkan tuntutannya dan meminta terdakwa bebas. Pencabutan tuntutan dari JPU dilakukan atas perintah Jaksa Agung ST Burhanuddin.