Liputan6.com, Jakarta Menyusul ditetapkannya aturan baru dana JHT yang baru dapat dicairkan pada usia 56 tahun, Stafsus Kemnaker jabarkan akan ada JKP atau Jaminan Kehilangan Pekerjaan bagi korban PHK.
Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah mengungkapkan jika pemerintah akan mulai menjalankan program jaminan kehilangan pekerjaan pada 2022.
Baca Juga
Dia mengingatkan jika keberadaan jaminan kehilangan pekerjaan menjadi penting berkaca pada kondisi saat ini.Menurut Ida Fauziyah, manfaat jaminan kehilangan pekerjaan ini tentu menjadi penting sebagai jaring pengaman bagi pekerja atau buruh dalam menghadapi kondisi ketenagakerjaan yang semakin dinamis dan tidak menentu.
Advertisement